Pencemaran Tanah

Jika
suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran
yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di
tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada
manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di
atasnya.
Dampak Pada Kesehatan
Dampak
pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung , jalur masuk ke dalam
tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium , berbagai macam
pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua
populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat
menyebabkan kerusakan otak , serta kerusakan ginjal.
Merkuri
(air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal,
dan mungkin tidak bias di Obati, PCB dan siklodiena terkait pada
keracunan hati, Organofosfat dan karmabat menyebabkan ganguan pada saraf
otot. Ada beberapa macam dampak pada kesehatan seperti sakit kepala,
pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit. Zat kimia diatas bila dosis
yang bayak, menimbulkan pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
info : id.wikipedia.org/
Kriteria pengukuran kadar hara P dan K tanah ekstrak HCl 25%, serta pH tanah
Kriteria pengukuran kadar hara P dan K tanah ekstrak HCl 25%, serta pH tanah
Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Pencemar Tanah
Pencegahan
dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk
saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat
dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya
kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih
diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran
sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar
yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan
terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai
berikut:
Langkah pencegahan
Pada
umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi
terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1)
Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara
lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara
tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk
mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses
pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis
dengan tanah.
2) Sampah senyawa
organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh
mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang
dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun
dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak
mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat
digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian
dikubur.
3) Pengolahan terhadap
limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah,
sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan
proses pemurnian.
4) Sampah zat
radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki
dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang
ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak
berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila
pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap
pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi
bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang
menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat
mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah
tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1)
Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah
cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah,
agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang
bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan,
plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang
menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di
daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang
sampah.
2) Bekas bahan bangunan
(seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang
dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur
secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan
penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap
berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut
bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air
bersih.
3) Hujan asam yang
menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah
perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan
melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya
pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan
pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian,
pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan)
udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang
pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar